Korupsi di Indonesia

Korupsi merupakan gejala masyarakat yang dapat Anda temui di hampir segala tempat. Kata korupsi sendiri berasal dari kata latin yaitu corruptio atau corruptus yang artinya kerusakan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, bisa disuap, dan tidak bermoral kesucian.

Di Indonesia, tindak korupsi diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi. Berdasarkan undang-undang tersebut, korupsi adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara.

Hingga Juni 2022, tercatat sejumlah upaya penanganan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan KPK. Dilansir dari laman resmi KPK, dalam semester pertama tahun 2022, KPK telah melakukan 66 penyelidikan, 60 penyidikan, 71 penuntutan, 59 perkara inkracht, dan mengeksekusi putusan 51 perkara. 

Dari total perkara penyidikan, KPK telah menetapkan sebanyak 68 orang sebagai tersangka dari total 61 surat perintah penyidikan (spirindik) yang diterbitkan. Jika dirinci, perkara yang sedang berjalan pada semester pertama sebanyak 99 kasus yang terdiri dari 63 kasus carry over dan 36 kasus baru dengan 61 sprindik yang diterbitkan. Carry over merupakan kasus yang sudah berlangsung lama namun kemudian dikembangkan oleh KPK dan ditemukan dugaan tindak pidana korupsi lain. Tak hanya itu, KPK juga telah melakukan 52 kali penggeledahan dan 941 penyitaan dalam proses penyidikan perkara. Pada Semester I 2022, KPK telah memulihkan kerugian keuangan negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi atau asset recovery sebesar Rp313,7 miliar. Total asset recovery ini terdiri dari Rp248,01 miliar yang merupakan pendapatan uang sitaan hasil korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan uang pengganti yang telah diputuskan atau ditetapkan oleh pengadilan. Lalu, Rp41,5 miliar berasal dari pendapatan denda dan penjualan hasil lelang korupsi dan TPPU, serta Rp24,2 miliar berasal dari penetapan status penggunaan dan hibah. Capaian asset recovery ini meningkat 83,2% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Pada Semester I 2021, angka asset recovery KPK senilai Rp171,23 miliar.

Lalu bagaimanakah cara agar indonesia dapat mengurangi tindak korupsi dimasa yang akan datang? Dengan cara sebagai berikut:

1.Membuat lembaga anti korupsi

2.Melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan

3.Perbaikan sistem 

4.Kampaye dan edukasi 

Cara diatas merupakan cara yang sudah diterapkan akan tetapi tetap terjadi korupsi di indonesia karena tidak ada efek jera atau efek ketakutan tindak pidana korupsi terhadap konsekuensi yang terjadi, bagaimana dengan cara pidana tindak korupsi di hukum mati atau memberikan hukuman penjara sesuai nominal yang mereka korupsikan. 

Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menghasilkan persoalan fundamental yang seakan-akan tak sudah tersedia penanganannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hukuman mati pelaku tindak pidana korupsi dalam perspektif hukum dan hak asasi manusia. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan penghampiran perundang-undangan. Hasil penelitian menemukan bahwa pelaksanaan undang-undang hukuman mati untuk korupsi ialah salah satu upaya penanggulangan korupsi. Hukuman ini dicita-citakan akan membuat individu menanggung rasa bimbang dan takut ketika melakukan tindakan korupsi. Namun, perihal ini memiliki banyak perbedaan pendapat di dalam pemahaman sanksi bagi terpidana koruptor. Para penggiat Hak Asasi Manusia (HAM) menentang adanya hukuman mati bagi seorang koruptor karena dianggap tidak membuat efek jera melainkan memiliki dampak yang buruk bagi negara. Undang-Undang Tipikor dalam Pasal 2 ayat (2) menerangkan bahwa hukuman mati bisa dilaksanakan terhadap terpidana koruptor di dalam situasi tertentu. Konstitusi dengan jelas dan terang untuk mengatur pembatasan HAM.

Faktanya, hukuman mati bagi koruptor di Indonesia sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun hingga kini Presiden dan DPR belum menemui kata sepakat dengan penerapan hukuman mati bagi para koruptor. Pernyataan Presiden Jokowi soal hukuman mati bagi koruptor hanya sebatas wacana. Sampai saat ini belum ada koruptor yang divonis hukuman mati oleh pengadilan.

Komentar